IMA
Institut Miftahul Huda Al-Azhar
Tayangan   HP1, 2 laptop iconLaptop
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
BIAYA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
SEMUA IKHTISAR
PENGAJUAN BEASISWA
PENDAFTARAN ONLINE
KEMASYURAN IMA
JURUSAN + GELAR
KONTAK LAYANAN INFO
SELEKSI/INTERVIU TERPADU

DOSEN & JADWAL KULIAH
LOKASI KAMPUS (MAP)
ANGKUTAN KE KAMPUS
SERANGKAIAN ALBUM FOTO
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATAKULIAH)
PROSPEK & KARIR
SISTEM KULIAH
Solusi Utama
Meningkatkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Blended Ivet (Kelas Entrepreneur)

Daftar Web IMA
Daftar Web Kelas Pegawai
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Utama



    ✸ WA, SMS, HP / Fax / Telp, dsb. (silakan klik)
Agar meningkatkan penghasilan atau memperoleh kerja baru, maka solusi utamanya sekiranya meneruskan pendidikannya ke IMA
Lihat juga :
Lihat juga :   Kelas Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Blended Ivet (Kelas Entrepreneur) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Blended Ivet (Kelas Entrepreneur). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Blended Ivet (Kelas Entrepreneur), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Blended Ivet (Kelas Entrepreneur).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Bantuan 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP/SMS : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     No. WhatsApp : 0811 1990 9028
Kampus :Jl. Pesantren No.2, Kujangsari, Kec. Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat 46324
Institut Miftahul Huda Al-Azhar   ✸   Kualitas Kekhususan A+